AdSpace

  • Terbaru

    17 Des 2014

    Larangan Sepeda Motor Lewat Jalan Protokol Berlaku 24 Jam

    Zona Magazine Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan uji coba kebijakan pelarangan melintas bagi kendaraan roda dua di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat yang mulai berlaku pada hari ini, Rabu 17 Desember 2014.

    Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, penerapan ini nantinya berlaku selama satu bulan hingga 17 Januari 2015 mendatang.

    "Ujicoba pelarangan sepeda motor ini akan diterapkan selama 24 jam," ujar Rikwanto, Rabu 17 Desember 2014

    Menurut Rikwanto, selain menerapkan pemberlakuan uji coba selama 24 jam, pihaknya juga nantinya akan menerapkan uji coba tersebut pada hari libur ataupun di akhir pekan.

    "Hari libur, Sabtu atau Minggu masih diberlakukan," katanya.

    Menurut Rikwanto, pemberlakuan uji coba 24 jam in dilakukan, juga sebagai langkah untuk sosialisasi sekaligus sebagai bahan evaluasi sebelum benar-benar menerapkan kebijakan pelarangan sepeda motor di kawasan tersebut.

    "Kita belum ada evaluasi. Jika sudah disosialisasikan selama 1 bulan ini, apabila ada pelanggaran baru dilakukan penindakan," ujarnya.

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Item Reviewed: Larangan Sepeda Motor Lewat Jalan Protokol Berlaku 24 Jam Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top