AdSpace

  • Terbaru

    28 Des 2014

    Minati Atmanegara Dipolisikan

    Zona Magazine - Artis Minati Atmanegara dilaporkan ke polisi oleh maestro senam, Roy Tobing. Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta dengan nomor laporan LP/4052/XI/2014PMJ/Dit. Reskrimus tanggal 7 November 2014 lalu.
     
    Menurut Roy Tobing, Minati Atmanegara diduga melanggar hak cipta atas senam Body Languange yang masuk dalam metode latihan di Studio Primadona, sanggar tari yang didirikannya.

    "Senam Body Language adalah senam yang saya ciptakan dan sudah saya daftarkan pada tahun 2000. Sehingga, senam itu sudah ada Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas nama saya," ucap Roy Tobing saat menggelar jumpa pers di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Sabtu (27/12/2014).

    Roy Tobing menduga kalau Minati Atmanegara sudah mengetahui jika dirinya telah memperoleh HAKI atas senam Body Language tersebut. Sehingga, ia pun mengganti nama senam itu dengan sebutan yang lain.

    "Tetapi semua gerakan dan metode yang diajarkan kepada murid-murid senamnya tetap memakai gerakan dan metode Body Language yang saya ciptakan, bahkan hingga detik ini," papar Roy Tobing.

    "Bayangkan, sejak tahun 1990 sampai sekarang, artis tersebut menggunakan hak cipta saya untuk mencari keuntungan sendiri tanpa seizin saya. Bahkan, saya mendengar dan mengetahui studio senam yang dimilikinya sudah bertambah banyak," geram Roy Tobing.

    Roy Tobing merupakan seorang seniman tari yang merintis sebuah bentuk atau gerakan-gerakan sistematis untuk persenaman dan kebugaran tubuh. Pada 1986, Roy Tobing melakukan studi banding gerakan senam yang ditemukannya ke sebuah sport instituted bernama Martin De Vries Instituted di kota Amsterdam, Belanda. Dari hasil studi banding tersebut, Roy Tobing mendapat sertifikat terbaik sebagai penemu senam Body Language Exercises
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Item Reviewed: Minati Atmanegara Dipolisikan Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top