Zona Magazine - Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat, tidak jadi diperiksa di Polda Metro Jaya, hari ini, Senin, 15 Desember 2014. Melalui pengacaranya, Meidyatama meminta agar pemeriksaannya ditunda.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan telah menerima surat penundaan pemeriksaan Meidyatama sebagai tersangka. "Suratnya datang hari ini," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Senin, 15 Desember 2014. (Baca: Dewan Pers: Kasus Karikatur Jakarta Post Distop)
Alasan penundaannya, kata Rikwanto, karena yang bersangkutan memiliki banyak keperluan. "Pemeriksaan ditunda. Baru diperiksa tanggal 7 Januari 2015 nanti," ujarnya. Menurut dia, kepolisian tidak keberatan dengan penundaan tersebut. "Penyidik tidak masalah dengan penundaan ini," kata dia. Kasus ini sendiri ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. (Baca: Mabes Polri Akan Kaji Ulang Kasus The Jakarta Post)
Meidyatama dilaporkan oleh Korps Mubaligh Jakarta akibat karikatur yang dimuat harian Jakarta Post, pada 3 Juli 2014 lalu. Karikatur tersebut memuat tulisan "Lailahailallah" berdampingan dengan gambar tengkorak bajak laut. (Baca: AJI Desak Polisi Cabut Kriminalisasi Jakarta Post)
Menurut Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah KMH Edy Mulyadi, karikatur tersebut menghina agama Islam. Edy pun melaporkan hal tersebut dengan Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama. Meidyatama telah menjadi tersangka dalam kasus ini. (Baca: Pelapor Jakarta Post: Makanya Jangan Main-main)
Rikwanto menjelaskan awalnya kasus dugaan pelecehan agama dalam karikatur yang dimuat di Jakarta Post ini ditangani Mabes Polri. Namun perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. "Alasannya, karena terjadi di wilayah Polda," kata Rikwanto. (Baca juga: Kronologi Kasus Karikatur ISIS di The Jakarta Post)
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan telah menerima surat penundaan pemeriksaan Meidyatama sebagai tersangka. "Suratnya datang hari ini," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Senin, 15 Desember 2014. (Baca: Dewan Pers: Kasus Karikatur Jakarta Post Distop)
Alasan penundaannya, kata Rikwanto, karena yang bersangkutan memiliki banyak keperluan. "Pemeriksaan ditunda. Baru diperiksa tanggal 7 Januari 2015 nanti," ujarnya. Menurut dia, kepolisian tidak keberatan dengan penundaan tersebut. "Penyidik tidak masalah dengan penundaan ini," kata dia. Kasus ini sendiri ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. (Baca: Mabes Polri Akan Kaji Ulang Kasus The Jakarta Post)
Meidyatama dilaporkan oleh Korps Mubaligh Jakarta akibat karikatur yang dimuat harian Jakarta Post, pada 3 Juli 2014 lalu. Karikatur tersebut memuat tulisan "Lailahailallah" berdampingan dengan gambar tengkorak bajak laut. (Baca: AJI Desak Polisi Cabut Kriminalisasi Jakarta Post)
Menurut Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah KMH Edy Mulyadi, karikatur tersebut menghina agama Islam. Edy pun melaporkan hal tersebut dengan Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama. Meidyatama telah menjadi tersangka dalam kasus ini. (Baca: Pelapor Jakarta Post: Makanya Jangan Main-main)
Rikwanto menjelaskan awalnya kasus dugaan pelecehan agama dalam karikatur yang dimuat di Jakarta Post ini ditangani Mabes Polri. Namun perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. "Alasannya, karena terjadi di wilayah Polda," kata Rikwanto. (Baca juga: Kronologi Kasus Karikatur ISIS di The Jakarta Post)
0 komentar:
Posting Komentar