Zona Magazine - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI) kembali bertindak tegas. Kali
ini, Agnes Monica lah yang harus berurusan dengan KPI
setelah konsernya yang bertajuk The Biggest Concert AgnezMo pada tanggal 15
Oktober 2015 lalu dianggap melakukan pelanggaran.
"Berdasarkan
hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan
evaluasi internal atas program ini. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI
Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian
peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih," tulis KPI dalam bagian
terakhir surat peringatan tersebut.(Merdk)
Agnes Monica dianggap melanggar Pedoman Perilaku
Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI Tahun 2012. Konser The
Biggest Concert AgnezMo disebut telah menayangkan acara live pada pukul 21.49
WIB dengan melibatkan anak-anak sebagai pengisi acara.
Selain menampilkan Agnes Monica sebagai bintang utama, sang keponakan, Chloe Xaviera juga ikutan beraksi di konser kemarin.
Hal itulah yang dianggap KPI sebagai sebuah pelanggaran seperti yang dilansir
dari surat peringatan resminya (30/10) dari website kpi.go.id .
"Program tersebut menayangkan acara live pada pukul 21.49 WIB yang
melibatkan beberapa anak sebagai pengisi acara. Perlu kami sampaikan, Pasal 15
Ayat (4) SPS KPI Tahun 2012 mengatur bahwa program siaran langsung yang
melibatkan anak-anak dilarang disiarkan melewati pukul 21.30 waktu
setempat," sepenggal peringatan yang dikeluarkan KPI melalui surat
resminya.
KPI pun meminta Agnes Monica agar
melakukan evaluasi internal untuk konsernya kemarin. Teguran serupa sebelumnya
juga pernah diberikan untuk NET TV saat menggelar Indonesian Choice Award di
bulan Mei lalu.
0 komentar:
Posting Komentar